Tugas Kelompok Dosen
Pembimbing
LUGHAWIYYAH AMR
OLEH :
HAJRUNI
(1301251056)
M.
MUZAKIR RASYIDUL WARI (130125
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
BANJARMASIN
2015
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, segala puji bagi Allah Tuhan
Semesta Alam. Shalawat dan salam atas junjungan Nabi Besar Muhammad saw dan
atas keluarga, para sahabat, dan sekalian umatnya. Puji syukur pemakalah panjatkan kepada
Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang berlimpah, serta dengan izin-Nya jualah pemakalah dapat menyelesaikan
makalah “Ushul Fiqh” yang membahas tentang“Qawa’id Lughawiyyah Amr”.
Pemakalah menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam hal bahasa
maupun isinya, karena pemakalah juga merupakan manusia biasa yang memiliki
keterbatasan dalam pengetahuan dan pengalaman. Oleh karena itu, pemakalah
mengharapkan segala bentuk kritik ataupun saran yang bersifat membangun dalam rangka
perbaikan makalah ini sehingga menjadi lebih baik.
Akhir kata penulis berharap
agar makalah ini bisa bermanfaat, khususnya bagi pemakalah dan pembaca pada
umumnya. Demikian harapan pemakalah, semoga niat baik yang terkandung dalam pembuatan makalah ini diridha’I Allah SWT. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Banjarmasin, September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. LatarBelakang.................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Pengertian Amr.................................................................................... 3
B. Bentuk Bentuk Amar Dan Hakikatnya................................................ 3
C. Macam-Macam Amar.......................................................................... 7
D.
Amar Berdasarkan Istimbath Hukum................................................... 11
E.
Keadaan Amr Bila Tidak Disertai
Qarinah........................................... 14
F.
Perintah Setelah Kejadian..................................................................... 15
G.
Amr Tidak Menuntut Dilaksanakannya
Terus-Menerus....................... 16
H.
Amr Tidak Menuntut Untuk
Melaksanakan Secara Langsung.............. 19
BAB III PENUTUP...........................................................................................
A. Kesimpulan.........................................................................................
B. Saran...................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Amr ialah perintah
seseorang kepada sesuatu tertentu. Amar mempunyai perbedaan pendapat antara
para ulama. Amr juga merupakan bagian dari pembelajaran ushul fiqh yang perlu
dibahas oleh di kalangan umat manusia agar dapat memahami secara komprehensif
dalam setiap kehidupan. Bahkan dengan belajar amr kita mampu memahami dalil
dalil amr. Oleh karena itu pemakalah ingin mengupas kembali pelajaran yang
berkaitan dengan amr. Karena itu sangat penting bagi kehidupan kita untuk bekal
di dunia dan akhirat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
amr ?
2.
Apa bentuk bentuk amar?
3.
Apa macam-macam amar?
4.
Bagaimana amar
berdasarkan istimbath hukum?
5.
Bagaimana keadaan amr
bila tidak disertai qarinah?
6.
Bagaimana pendapat para
ulama mengenai perintah setelah kejadian?
7.
Bagaimana pendapat para
ulama mengenai amr tidak menuntut dilaksanakannya
terus-menerus?
8.
Apa ketentuan-ketentuan
agar amr tidak menuntut untuk melaksanakan secara langsung?
C. Tujuan Penulisan
1. Mampu mengetahui apa yang dimaksud amr
2. Mampu mengetahui bentuk bentuk amr
3. Mampu mengetahui macam-macam amr
4. Dapat memahami amr berdasarkan istimbath hokum
5. Dapat memehami keadaan amr bila tidak disertai qarinah
6. Dapat memahami pendapat para ulama mengenai perintah
setelah kejadian
7. Dapat memahami pendapat para ulama mengenai amr
tidak menuntut dilaksanakannya terus-menerus
8. Dapat memahami ketentuan-ketentuan agar amr tidak
menuntut untuk melaksanakan secara langsung
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Amr
Secara
itemilogi amr yaitu :
ير اد به الطلب على وجه مخصوص
Artinya: “Menghendaki
tuntutan atas sesuatu
yang tertentu”
Secara terminologi amr yaitu memerintahkan sesuatu dengan perasaan tinggi pada yang
memerintah, seperti perintah komandan kepada bawahannya.[1]
Menurut jumhur ulama ushul,
definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari
atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.[2]
Definisi diatas tidak
hanya ditunjukkan pada lafazh yang memakai sighat amr, tetapi
ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah tersebut terkadang
menggunakan kalimat majazi (samar).
Namun yang paling penting dalam amr
adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan
sesuatu.
2.
Bentuk-bentuk Amr dan Hakikatnya
Menurut
Adib Saleh, di dalam al-nushsus disampaikan dengan berbagai redaksi mengenai
bebtuk bentuk amr di antaranya sebagai berikut:
a.
Melalui
lafal amara dan seakar dengannya yang mengandung perintah (suruhan),
seperti firman Allah surat al-Nisa’,4:58
“Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
b.
Menggunakan
lafal kutiba (diwajibkan), seperti firman Allah surat Al-Baqarah :183
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
c.
Perintah
dengan memakai redaksi pemberitaan(jumlah khobariyah), tetapi yang
dimaksud adalah perintah, seperti firman Allah surat al-Baqarah :228
228. wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci).
d.
Perintah
yang menggunakan kata kerja perintah secara langsung, seperti firman Allah
surah al-Baqarah: 238
238. peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu'.
[152]
Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada
yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar.
menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu
dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
e.
Fi’il
mudhori yang disertai lam al-amr (huruf lam
yang mengandung perintah), seperti firman Allah surat al-Talak;7
7. hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan
rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
f.
Perintah
yang menggunakan kata wajaba dan faradha, seperti firman Allah
surat al-Ahzab:50
Sesungguhnya
Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang
isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki
g.
Perintah
dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu baik. Umpamanya, firman Allah surat
al-baqarah: 220
mereka
bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka
secara patut adalah baik.
h.
Perintah
disertai janji kebaikan yang banyak bagi pelakunya, seperti firman Allah surat
al-baqarah: 245
245. siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak[3]
Menurut
jumhur ulama, amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak
berpaling pada arti lain, kecuali bila ada qarinah. Pendapat ini
dipegang oleh Al-Amidi, Asy-Syafi’i,para fuqaha, kaum mutakallimin, seperti
Al-Husen Al-Basari, dan Al-Jubai’i .(Al-Amidi, 1968:92).[4]
Golongan
kedua, yaitu madzhab Abu Hasyim
dan sekelompok ulama mutakallimin dari klangaan Mu’tazilah menyatakan
bahwa hakikar amr itu nadb.[5]
Golongan
ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapar ini
dipengaruhi oleh abu mansur Al-Maturidi.[6]
Pendapat
keempat, Qadi Abu Bakar, A-Ghazali, dan lain-lain, menyatakan bahwa amr itu
maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya.[7]
3.
Macam- Macam Amr
a.
Untuk menunjukkan nadb (mandub = sunat):
Misalnya:
Artinya:
“berikanlah
kemerdekaan (mukatabah) kepada budak budak, bila kamu mengetahui kebajikan
(harta ) pada mereka “.(QS. An-Nur, ayat 33)
Perintah
ini tidak menunjukkan wajib, sebab kalau menerima cicilan dihukumi wajib,
berarti memaksa kepada orang yang punya budak untuk melepaskan budaknya, tetapi
perintah ini hanya sunat, yang dapat memberikan dorongan kepada budak untuk
merubah nasibnya sehingga menjadi merdeka.[8]
b.
Untuk do’a
Artinya:
“Wahai
Tuhan Kami! Berilah kami kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat”. (QS.
Al-Baqarah, ayat 201)
Permintaan
manusia kepada yang di atasnya yaitu Allah, dinamakan doa. Jadi makna ayat
tersebut di atas, ialah kita memohon kepada Allah agar Ia memberikan kepada
kita kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat.
Selanjutnya
kalau permintaan dengan ucapan “kerjakan” ditujukan kepada setingkat, yaitu
manusia dengan manusia, maka dinamakan “IItimas “ yaitu mengharap, misalnya
:”silahkan duduk”.[9]
c.
Untuk mengancam
Artinya:
“kerjakanlah
sekehendakmu”(QS. Fushshilat, ayat 40)
Perintah
ini bukan menunjukkan wajib atau sebaliknya bebas berbuat, tetapi menunjukkan
ancaman terhadap orang yang tidak ta’at kepada Allah yang berbuat sekehendaknya
sendiri, dengan ancaman siksa di akhirat.[10]
d.
Untuk menghormat
Artinya:
“masukanlah
ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman”
(QS.Al-Hijr,
ayat 46)
Perintah
ini menunjukkan penghormatan pada ahli syorga, sebab walaupun tidak ada
perintah semacam ini, mereka ini pun pasti masuk. Mereka adalah ahli syorga
yang berhak masuk di dalamnya.[11]
e.
Untuk melemahkan
Artinya:
“Buatlah
satu huruf (saja) yang semisal dengan Al-Quran itu”.
(QS.
Al-Baqarah, ayat 23)
Perintah
ini bukan menunjukkan wajib, tetapi untuk menunjukkan kelemahan, sungguhpun ada
perintah ini mereka (kaum kafir) dan siapa saja tak akan sanggup membuat walau
satu ayat yang sepadan dengan Al-Quran, baik isinya maupun keindahan bahasanya.[12]
f.
Untuk menyerah
Artinya:
“putuskanlah
apa yang hendak kamu putuskan”. (QS. Thaha, ayat 72)
Perintah
ini tidak menunjukkan wajib, tetapi menunjukkan menyerah. Ahli sihir Raja
Firaun setelah kalah dari Musa a.s. mereka beriman, kemudian menyerahkan
perkaranya kepada Firaun dan rela menanggung resikonya, walaupun mereka disiksa
oleh Firaun.[13]
g.
Agar menyesal
Artinya:
“Katakanlah
(kepada mereka)! Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. (QS.Ali-Imran, ayat 119)
Perintah
ini menunjukkan agar menyesal, karena perbuatannya yang tidak pantas dilakukan,
maka lebih baik mati saja dari pada hidup. Jadi perintah ini sebagai tanda penyesalan.[14]
h.
Untuk membolehkan
Artinya:
“Dan
makan minumlah kamu, sehingga terlihat olehmu benang yang putih dari benang
yang hitam, yati fajar (yakni sampai terbit fajar)”.
Perintah
ini menunjukkan membolehkan makan dan minum dan tidak menunjukkan wajib.
Sebaliknya puasa yang diwajibkan. Sebab jika makan dihukumi wajib, sedang pusa
itu wajib, maka terdapat dalam satu hukum dalam dua perkara yang bertentangan,
yang demikian ini mustahil, maka jelas perintah makan dan minum hukumnya mubah.[15]
i.
Menyuruh memilih
Artinya:
“Barang
siapa kikir, kikirlah, siapa mau bermurah hati perbuatlah. Pemberian tuan
mencukupi segala kebutuhan saya”. (Syair Bukhturikepada seorang raja).[16]
j.
Untuk mempersamakan
Artinya:
“Masuklah
ke dalamnya; maka boleh kamu bersabar dan boleh kamu tidak bersabar (ini) sama
saja bagimu”. (QS. Ath-Thur, ayat 16)
Perintah
ini ditujukan kepada ahli neraka, yang menunjukkan sama; artinya bersabar atau
tidak, sama saja walaupun sabar juga disiksa.[17]
k.
Untuk pelajaran
Artinya:
“Apabila
kamu berhutang-piutang (sewa menyewa) hingga masa ditentukan, hendaknya kamu
menuliskannya”.(QS. Al-Baqarah, ayat 282)
“Persaksikanlah(piutang
itu) dengan dua orang saksi laki-laki (di antaramu)”. (QS.Al-Baqarah, ayat 282)
Perintah
ini menunjukkan sebagai pelajaran, bukan sebagai wajib, sebab tanpa saksipun
hutang piutang itu cukup sah, karean syarat sahnya hutang itu ialah atas dasar
rela sama rela.[18]
Keterangan:
Perbedaan
antara mandub(sunnat) dengan irsyad, ialah, kalau sunat untuk mencari pahala di
akhirat, sedang irsyad (pelajaran) untuk perbaikan dan kepentingan-kepentingan
duniawi.[19]
4.
Amr Berdasarkan Istimbath Hukum
a.
Amr menunjukkan kepada wajib
Ini
memunjukkan menurut akal dan nakal. Adapun menurut akal sebagaimana yang
diketahui oleh para ahli bahasa, orang-orang yang tidak mematuhi kepada
perintah dinamakan orang yang ingkar, sedangkan menurut nakal, seperti firman
Allah:
“Hendaknya
takut orang-orang yang menentang perintah Tuhan akan fitnah yang bakal menimpa
mereka atau akan menimpa sisaan yang pedih”(Q.S An-Nur ayat 63).
“Kerjakanlah
sembahyang dan bayarkanlah zakat”.[20]
b.
Amar menunjukkan kepada sunat
“Jikalau
tidaklah memberatkan terhadap umatku, sungguh aku perintahkan kepada mereka
menggosok gigi setiap akan melaksanakan sembahyang”(H.R Bukhari).
Amar
di sini menunjukkan kepada sunat, karena ada musyaqat (kesulitan). Dapat
disimpulkan, sesuatu perintah yang tidak ada qarenahnya memfaedah kepada wajib.[21]
c.
Amar tidak menunjukkan untuk berulang-ulang
Amar
tidak menghendaki kepada berulang-ulang, hanya menghendaki hasilnya atau
mengerjakan satu kali. Seperti firman Allah SWT.
“Dan
sempurnakanlah olehmu Haji serta umrah itu karena Allah”(Q.S Al-Baqarah ayat
196).[22]
d.
Amat tidak menunjukkan untuk bersegera
Amar
di sini menghendaki kepada perbuatan yang segera dilaksanakan, tetapi boleh
dikerjakan menurut situasi dan kondisi, seperti perintah Kepala Jawatan kepada
bawahannya untuk melaksanakan/ mengerjakan suatu perbuatan dengan perkataan “
kerjakanlah ini”. Maka kalimat seperti ini, selama tidak ditambah qarenahnya,
memfaedahkan kepada tidak bersegera, jika ditambah dengan kalimat”sekarang”,
artinya kerjakan sekarang, kalimat yang seperti ini menunjukkan kepada
bersegera.
Firman
Allah
“Puasa
kamu tiga hari”.[23]
e.
Amar dengan wasilah-wasilahnya
Bila
seseorang disuruh mengerjakan sembahyang berarti disuruh pula dengan segala
syarat-syaratnya/ jalan-jalan dan cara-caranya, atau disuruh menyempurnakan
syarat-syarat sah sembahyang, seperti berwudu.[24]
f.
Amar yang menunjukkan kepada larangan
“Jika
seseorang disuruh mengerjakan suatu perbuatan, mesti dia meninggalkan segala
lawannya. Seperti disuruh beriman, berarti dia tidak boleh kafir, ini merupakan
satu lawan satu. Jika terdapat lawannya banyak, mesti meninggalkan seluruh
lawannya itu. Seperti disuruh berdiri, dilarang duduk, berbaring dan sujud.[25]
g.
Amar menurut masanya
Seorang
yang telah melaksanakan suatu perintah dengan sempurna pada masanya, maka
terlepas dia dari tuntutan masa itu. Seperti dalam keadaan musafir yang tidak
memperoleh air hendaklah dia mengerjakan sembahyang dengan bertayamum ganti
daripada wudu.
“Jika
kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih” (Q.S
An-Nisa ayat 43)[26]
h.
Qadha dengan perintah yang baru
Sebagaimana
pada perintah tertentu pada waktu yang tertentu pula,berarti memerintah suatu
perbuatan dalam waktunya sendiri. Jika waktu tertentu telah berlalu (lewat),
maka ada masih ada waktu lainnya untuk mengerjakannya. Yang masih terkena
suruhan, dengan, dengan arti suruhan itu harus dikerjakan diwaktu mana saja.
Umpamanya: seorang wanita dalam keadaan haidh bulan Ramadhan ia boleh
meninggalkan pusanya selama dalam keadaan haidh, tetapi wajib mengqadhanya
(membayarkan) pada bulan berikutnya.[27]
i.
Martabat Amar
Sependek-pendek
masa amar, apabila dihubungkan dengan hukum menurut pengertian keseluruhannya
dalam bentuk yang berlainan tentang tinggi dan rendah, dipendekkan hukum itu menurut
sekurang-kurangnya martabatnya untuk melaksanakan perintah itu. Seperti
diperintah tuma’ninah dalam sembahyang, maka mencakup selama masa yang
dibutuhkan saja.[28]
j.
Amar sesudah larangan
Perbuatan
yang lebih mudah dimengerti ialah perbuatan yang dibolehkan, seperti nabi
melarang pada mulanya menziarahi kubur, maka sekarang dibolehkan oleh nabi
menziarahinya dengan memakaikan kelimat amar. Kalimat amar ini tidak
menunjukkan bagi wajib, tetapi diperbolehkan, sabda Nabi:
“Dan
saya larang kamu menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahilah” (H.R. Muslim).[29]
5.
Keadaan
Amr Bila Tidak Disertai Qarinah
Makna
hakiki amr diperselisihkan diatas ialah apabila amr itu tidak
disertai qarinah. Golongan Zahiriyah, antara lain Ibnu Hazm
berpendapat bahwa amr yang terdapat dalam Al-Qur’an, sungguhpun disertai
qarinah tetap menunjukkan wajib, kecuali kalau ada nash lain atau
ijma’ yang memalingkan pengertian
amr dari wajib.[30]
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak adanya qarinah menunjukkan
wujub.[31]
Sebaliknya, adanya suatu qarinah sudah cukup mengubah hakikat arti amr
itu.
Dari
kedua sikap ulama di atas, ada dampak luas
pada penetapan hukum. Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah masalah
pencatatan dan persaksian dalam utang piutang. Meurut Zahiriyah ,
pencatatan dan persaksian dalam utang piutangini adalah wajib, berdasarkan ayat
282, Al-Baqarah. Bentuk amr pada ayat tersebut, menunjukkan wajib dan
tidak bisa menyimpang dari arti zahir kecuali dengan nash atau ijma’
(Ibnu Hazm :80)[32]
Menurut
jumhur ulama, amr pada ayat tersebut adalah nadb. Alasannya,
mayoritas akaum mislimin dalam jual beli yang tidak kontan itu tidak dicatat
dan dipersaksikan. Oleh
karena itu, dipandang ijma’ dikalangan muslimin, bahwa amr pada
ayat tersebut bukan untuk menunjukkan wujub.[33]
Bagi
ulama yang berpendapat bahwa amr itu prinsipnya menunjukkan wajib dan
tidak bisa berubah, kecuali ada qarinah. Mereka sendiri sebenarnya
berbeda pendapat dalam menentukan sesuatu yang dipandang sebagai qarinah. Perbedaan
tersebut otomatis berpengaruh pada penetapan hukum. Misalnya, masalah mut’ah
bagi wanita yang telah dicerai.
Menurut Asy-Syafi’iyah, Hanafiyah,
dan Hanabilah, mut’ah tersebut adalah wajib dengan mendasarkan pada muthlaq
amr. [34]Demikian
pula menurut pendapat Ibnu Umar dari kalangan sahabat, Sa’id Ibnu
Al-Musyayyaab, A’tai, dan Mutjahid dari kalangan tabi’in. .
6.
Perintah Setelah Adanya Kejadian
Para ulama telah sepakat tentang amr
terhadap sesuatu dari yang tidak ada sebelumnya. Namun mereka berbeda pendapat
tentang hukum amr yang ada setelah adanya larangan atau setelah timbulnya
kejadian. Dalam hal itu para ulama terbagi dalam tiga golongan:
a.
Menunjukkan mubah, karena amr yang belum ada sebelumnya secara
bahasa juga menunjukkan wajib. Namun jika adanya setelah kejadian maka dianggap
qarinah yang menunjukkan mubah, kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan wajib.
Alasannya karena para ulama ushul telah memakainya untuk arti mubah. Dan hal
itu sudah menjadi kebiasaan.
b.
Menunjukkan wajib, karena suatu kalimat yang menggunakan kata amr
itu menunjukkan wajib. Selain itu, tidak boleh dipisahkan antara amr yang
berkaitan dalam rangka menetapkan hukuman syara atau amr yang ada setelah
adanya larangan.
c.
Perintah setelah adanya kejadian telah menghilangkan kejadian
tersebut. Adapun hukumnya bergantung pada ashl sebelum adanya kejadian, apakah
wajib, sunah, atau mubah.[35]
Pendapat yang terakhir dianggap
paling kuat, karena disebutkan dalam Al-Quran, di antaranya firman Allah SWT.,
dalam surat At-taubah ayat 5:
Artinya:
“Apabila telah berakhir bulan haram,
maka perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At-Taubah:5)
Dalam ayat tersebut, diharamkan
berperang pada bulan haram. Namun, setelah itu ada perintah untuk berperang,
maka kembalilah hokum asal berperang tersebut, yaitu menunjukkan wajib.
7.
Amr tidak Menuntut Dilaksanakannya Terus-menerus
Telah dibahas diatas, bahwa sighat
amr menunjukkan adanya tuntutan mengerjakan sesuatu pada masa yang akan dating.
Apakah amr berdasarkan konteks bahasanya membutuhkan kesinambungan atau tidak?
Dalam hal ini terbagi dalam dua
pendapat:
a.
Menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan sesuatu dan berulang ulang
selama masih hidup
b.
Hal itu tidak menunjukkan kepada mutlak, tetapi menunjukkan sekali
saja, karena hakikat dari perintah itu adalah pemenuhan tuntutan.[36]
Perlu diingat bahwa apabila perintah tersebut tidak mungkin dilaksanakan,
kecuali satu kali, maka yang sekali itu merupakan hal pokok dalam melaksanakan
hakikat perintah. Namun, yang
sekali bukan berarti petunjuk dari sighat amr, melainkan untuk melaksanakan
hakikat dari amr tersebut.
Diantara
argument yang dikemukakan oleh golongan pertama:
a.
Pemahaman dari ahli bahasa dari hadis Rasulullah SAW.bahwa Aqra
Ibnu Habis bertanya kepada Rasulullah SAW.tentang salah satu isi
khotbahnya,”seseungguhnya Allah SWT.telah mewajibkan kepada kamisemua untuk
melaksanakan haji, maka tunaikanlah oleh kamu oleh semua ibadah haji”. Dia
bertanya kepada Rasulullah SAW. “Apakah pada tiap-tiap tahun, Ya Rasulullah?”
Rasullullah diam, sehingga ia mengulagi pertanyaannya sampai tiga kali.
Kemudian Rasulullah SAW.bersabda,”Jika aku katakana wajib maka kamu semua tidak
mungkin mampu melaksanakannya, haji itu adalah sekali, adapun selebihnya adalah
sunah.”[37]
Hadis ini menunjukkan keharusan untuk terus menerus dalam
melaksanakan amr. Namun, karena yang bertanya itu adalah ahli bahasa, sehingga
tidak memahaminya sebagai keharusan melaksanakan haji berulang kali, ia tidak
mungkin bertanya.
Namun, hal itu dibantah oleh golongan kedua, bahwa adanya
pengulangan pertanyaan itu karena dia menyangka bahwa haji itu seperti
ibadah-ibadah lainnya yang memerlukan pengulangan itu sebabnya dijelaskan
Rasulullah SAW.bahwa haji itu hanya diwajibkan sekali saja.[38]
b.
Amr itu seperti Nahi, yang mengharuskan pengekangan untuk tidak
melaksanakan sesuatu secara terus-menerus.[39]
c.
Amr mengandung makna perwujudan sesuatu yang positif, yakni
mewujudkan suatu pekerjaan pada waktu yang akan datang, yang sebelumnya tidak
ada. Hal itu bisa terpenuhi dengan sekali melaksanakan, namun harus diulangi
sebagai perwujudan melaksanakan kewajiban.[40]
Hal itu tidak berbeda dengan nahyi yang mengandung makna peniadaan
sesuatu yang negatif, yaitu mengekang dan menghindari dari larangan. Halite
tentu saja memerlukan waktu yang panjang dan terus menerus.
Adapun argument yang dikemukakan oleh golongan kedua adalah sebagai
berikut:
Sesungguhnya hakikat tuntutan itu tidak bisa dipahami dengan sekali
atau berulang ulang. Hal itu telah disepakati oleh ahli bahasa. Namun, adanya
pengulangan itu didasarkan pada berulangnya perintah dan sighat amr, atau
adanya illat yang mengharuskan untuk diulangi.
Jadi, adanya adanya pengulangan dalam amr itu apabila adanya
qarinah, seperti firman Allah SWT.dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
Artinya:
“Barang
siapa diantara kamu yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”
Berdasarkan
dalil di atas, puasa wajib dilaksanakan berulang ulang seiring dengan datangnya
bulan berulang ulang pula.
Pendapat yang dipandang sahih adalah pendapat yang kedua. Karena
hakikat melaksanakan perinteah itu adalah sekali dan itu dipandang cukup kecuali
kalau ada qarinah yang menunjukkan keharusan untuk melaksanakannya berulang
ulang.
8.
Amr Tidak Menuntut Agar Dilaksanakan Secara Langsung
Sesungguhnya amr tidak menuntut untuk dilaksanakan secara langsung
atau ditunda-tunda, berdasarkan ketentuan-ketentuan dibawah ini:
a.
Pelaksanaan dengan segera atau menunda-nunda adalah tambahan dari
sighat amr yang mutlak menurut bahasa.
b.
Seungguhnya yang dituntut oleh amr itu pelaksanaannya, tidak
memandang apakah dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda.
c.
Jika amr diiringi qarinah yang menuntut agar dilaksanakan secara
langsung, maka harus dilaksanakan secara langsung berdasarkan ijma.
d.
Bila amr itu dibatasi oleh waktu maka habislah perintah tersebut
bila habis waktunya, seperti ibadah puasa.
e.
Bila amr itu memerlukan pelaksanaan secara langsung maka harus dilaksanakan
secara langsung, seperti menolong yang kebakaran atau orang yang tenggelam
f.
Bersegera dalam melaksanakan amr adalah sunah, seperti firman Allah
SWT.dalam surah Al-Baqarah: 148,[41]
Artinya:
“berlomba-lomba kamu semua dalam kebaikan(yakni bersegeralah).” (QS. Al.Baqarah:148)
[1] Fathurrahman Azhari, Ushul Fiqh Perbandingan, Lembaga
Pemberdayaan Kualitas Umat(LPKU), Martapura,2013, h. 211.
[3] Firdaus, Ushul Fiqh
(Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensip,Zairul Hakim,
Jakarta, 2004, h. 137-139
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Amr adalah kalimat atau lafaz yang
mempunyai makna suruhan ataupun perintah atasan atau seorang raja kepada
bawahannya. Amar sering dikatakan dengan lawan dari Nahy, yang membedakannya
ialah amar merupakan perintah atau suruhan kepada bawahannya sedangkan nahy
ialah lafaz yangmenunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang
mesti dikerjakan) dari atas ke bawahannya. Jadi lawan dari amr adalah nahy, dan
akan tetapi amr hampir semua kalimat mengandung perintah yang menggunakan
kalimat samar.
Oleh sebab itu amr dipahami secara
komprehensif oleh mahasiswa dan mengenal bentuk-bentu dari amr tersebut serta
hakikatnya. Yang menurut Adib Saleh terbagi menjadi delapan bentuk amr yang
mempunyai maksud untuk menunjukkan hukum-hukumnya. Yang mempunyai hakikat yang
dikemukakan oleh para ulama atau golongan yang terbagi dalam empat golongan
yang juga mempuyai maksud untuk kejelasan hakikat hukumnya. Akan tetapi amr
juga mempunyai macam-macamnya yang terbagi dalam sebelas macam yang mempunyai
maksud hampir sama dengan bentuknya.
Amr dengan macam-macamnya yang
mempunyai karekteristik berupa perintah-perintah untuk menunjukkan sesuatu.
Perbedaannya adalah kalau berdasarkan bentuknya kata perintah di dalil tersebut
dalam alquran tersamarkan dengan isim mashdar atau fi’il dan lain sebagainya
akan tetapi kalau berdasarkan macam-macamnya perintah itu mungkin bisa dipahami
secara tulisan.
Kemudian amr juga terbagi dalam sepuluh bagian
menurut istimbath hukum yang menunjukkan wajib, sunat, tidak berulang-ulang,
tidak untuk bersegera, wasilah-wasilahnya (syarat-syaratnya), larangan, menurut
masanya, perintah baru, martabat, dan sesudah larangan. Dalam istimbath hukum
ini dijelaskan tentang hukum yang belum jelas dalam dalil yang samar agar tidak
mempunyai rasa keraguan dalam hati kita. Maka istimbath hukum menjelaskan
begitu ringkas dan jelas mengenai contoh dari berbagai istimbath hukum
tersebut.
Dan jika amr yang tidak disertai
qarinah para ulama berbeda pendap yang mempunyai dampak luas terhadap penetapan
hukum. Dalam hal ini berkaitan erat dengan istimbath hukum yang dalam penetapan
hukum yang bisa menjadi perbedaan.
Para ulama juga membagi tiga golgan
mengenai perintah setelah kejadian yang menunjukkan mubah, menunjukkan wajib
ataupun bergantung pada ashl (apakah wajib, sunah, atau mubah).
B.
Saran
Mudah-mudahan
dengan makalah ini dapat memberikan muatani lmu-ilmu pengetahuan yang
bermanfaat, sehingga membantu dalam perkuliahan ushul fiqh. Mohon kritik dan
saran yang membangun jika dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
ü Azhari, fathurrahman, Ushul Fiqh Perbandingan, Martapura : Lembaga
Pemberdayaan Kualitas Umat(LPKU), 2013.
ü Syafe’I, rachmat,Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia,
2007.
ü Firdaus, Ushul Fiqh (Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensip, Jakarta : Zikrul
Hakim, 2004.
ü Rifai, Moh. Ushul Fiqih, Jakarta : PT. Alma’arif Offset,
1970.
ü Bakry, Nazar, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 1994.