Rabu, 06 Januari 2016

LUGHAWIYYAH AMR


              Tugas Kelompok                                                  Dosen Pembimbing
                   Ushul fiqh                                                              Abu Bakar




LUGHAWIYYAH AMR
OLEH :

HAJRUNI (1301251056)
M. MUZAKIR RASYIDUL WARI (130125




 










INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
BANJARMASIN
2015
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam atas junjungan Nabi Besar Muhammad saw dan atas keluarga, para sahabat, dan sekalian umatnya. Puji syukur pemakalah panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang berlimpah, serta dengan izin-Nya jualah pemakalah dapat menyelesaikan makalah “Ushul Fiqh” yang membahas tentangQawa’id Lughawiyyah Amr”.

Pemakalah menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam hal bahasa maupun isinya, karena pemakalah juga merupakan manusia biasa yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan pengalaman. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan segala bentuk kritik ataupun saran yang bersifat membangun dalam rangka perbaikan makalah ini sehingga menjadi lebih baik.

Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bisa bermanfaat, khususnya bagi pemakalah dan pembaca pada umumnya. Demikian harapan pemakalah, semoga niat baik yang terkandung dalam pembuatan makalah ini diridha’I Allah SWT. Amin ya Robbal ‘Alamin.


Banjarmasin,    September 2015


Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
          A.   LatarBelakang.................................................................................... 1
          B.   Rumusan Masalah............................................................................... 1
          C.   Tujuan Penulisan................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
          A.   Pengertian Amr.................................................................................... 3
          B.   Bentuk Bentuk Amar Dan Hakikatnya................................................ 3
          C.   Macam-Macam Amar.......................................................................... 7
D.    Amar Berdasarkan Istimbath Hukum................................................... 11
E.     Keadaan Amr Bila Tidak Disertai Qarinah........................................... 14
F.      Perintah Setelah Kejadian..................................................................... 15
G.    Amr Tidak Menuntut Dilaksanakannya Terus-Menerus....................... 16
H.    Amr Tidak Menuntut Untuk Melaksanakan Secara Langsung.............. 19
BAB III PENUTUP...........................................................................................
A.      Kesimpulan.........................................................................................
B.       Saran...................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Amr ialah perintah seseorang kepada sesuatu tertentu. Amar mempunyai perbedaan pendapat antara para ulama. Amr juga merupakan bagian dari pembelajaran ushul fiqh yang perlu dibahas oleh di kalangan umat manusia agar dapat memahami secara komprehensif dalam setiap kehidupan. Bahkan dengan belajar amr kita mampu memahami dalil dalil amr. Oleh karena itu pemakalah ingin mengupas kembali pelajaran yang berkaitan dengan amr. Karena itu sangat penting bagi kehidupan kita untuk bekal di dunia dan akhirat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian amr ?
2.      Apa bentuk bentuk amar?
3.      Apa macam-macam amar?
4.      Bagaimana amar berdasarkan istimbath hukum?
5.      Bagaimana keadaan amr bila tidak disertai qarinah?
6.      Bagaimana pendapat para ulama mengenai perintah setelah kejadian?
7.      Bagaimana pendapat para ulama mengenai amr tidak menuntut dilaksanakannya terus-menerus?
8.      Apa ketentuan-ketentuan agar amr tidak menuntut untuk melaksanakan secara langsung?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mampu mengetahui apa yang dimaksud amr
2.      Mampu mengetahui bentuk bentuk amr
3.      Mampu mengetahui macam-macam amr
4.      Dapat memahami amr berdasarkan istimbath hokum
5.      Dapat memehami keadaan amr bila tidak disertai qarinah
6.      Dapat memahami pendapat para ulama mengenai perintah setelah kejadian
7.      Dapat memahami pendapat para ulama mengenai amr tidak menuntut dilaksanakannya terus-menerus
8.      Dapat memahami ketentuan-ketentuan agar amr tidak menuntut untuk melaksanakan secara langsung



BAB II
PEMBAHASAN
1.        Pengertian Amr
Secara itemilogi amr yaitu :
ير اد به الطلب على وجه مخصوص
Artinya: “Menghendaki tuntutan atas sesuatu yang tertentu”
Secara terminologi amr yaitu memerintahkan sesuatu dengan perasaan tinggi pada yang memerintah, seperti perintah komandan kepada bawahannya.[1]
Menurut jumhur ulama ushul, definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.[2]
Definisi diatas tidak hanya ditunjukkan pada lafazh yang memakai sighat amr, tetapi ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah tersebut terkadang menggunakan kalimat majazi (samar).
Namun yang paling penting dalam amr adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan sesuatu.
2.        Bentuk-bentuk Amr dan Hakikatnya
Menurut Adib Saleh, di dalam al-nushsus disampaikan dengan berbagai redaksi mengenai bebtuk bentuk amr di antaranya sebagai berikut:
a.              Melalui lafal amara dan seakar dengannya yang mengandung perintah (suruhan), seperti firman Allah surat al-Nisa’,4:58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
b.             Menggunakan lafal kutiba (diwajibkan), seperti firman Allah surat Al-Baqarah :183
  
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

c.              Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan(jumlah khobariyah), tetapi yang dimaksud adalah perintah, seperti firman Allah surat al-Baqarah :228

228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci).

d.             Perintah yang menggunakan kata kerja perintah secara langsung, seperti firman Allah surah al-Baqarah: 238

238. peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.

[152] Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar. menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

e.              Fi’il mudhori yang disertai lam al-amr (huruf lam yang mengandung perintah), seperti firman Allah surat al-Talak;7

7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

f.              Perintah yang menggunakan kata wajaba dan faradha, seperti firman Allah surat al-Ahzab:50
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki

g.             Perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu baik. Umpamanya, firman Allah surat al-baqarah: 220 
mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.
h.             Perintah disertai janji kebaikan yang banyak bagi pelakunya, seperti firman Allah surat al-baqarah: 245
245. siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak[3]
Menurut jumhur ulama, amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak berpaling pada arti lain, kecuali bila ada qarinah. Pendapat ini dipegang oleh Al-Amidi, Asy-Syafi’i,para fuqaha, kaum mutakallimin, seperti Al-Husen Al-Basari, dan Al-Jubai’i .(Al-Amidi, 1968:92).[4]
Golongan kedua, yaitu madzhab  Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimin dari klangaan Mu’tazilah menyatakan bahwa hakikar amr  itu nadb.[5]
Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak  antara wajib dan nadb, pendapar ini dipengaruhi oleh abu mansur Al-Maturidi.[6]
Pendapat keempat, Qadi Abu Bakar, A-Ghazali, dan lain-lain, menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya.[7]
3.        Macam- Macam Amr
a.              Untuk menunjukkan  nadb (mandub = sunat):
Misalnya:
Artinya:
“berikanlah kemerdekaan (mukatabah) kepada budak budak, bila kamu mengetahui kebajikan (harta ) pada mereka “.(QS. An-Nur, ayat 33)
Perintah ini tidak menunjukkan wajib, sebab kalau menerima cicilan dihukumi wajib, berarti memaksa kepada orang yang punya budak untuk melepaskan budaknya, tetapi perintah ini hanya sunat, yang dapat memberikan dorongan kepada budak untuk merubah nasibnya sehingga menjadi merdeka.[8]

b.             Untuk do’a
Artinya:
“Wahai Tuhan Kami! Berilah kami kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat”. (QS. Al-Baqarah, ayat 201)
Permintaan manusia kepada yang di atasnya yaitu Allah, dinamakan doa. Jadi makna ayat tersebut di atas, ialah kita memohon kepada Allah agar Ia memberikan kepada kita kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat.

Selanjutnya kalau permintaan dengan ucapan “kerjakan” ditujukan kepada setingkat, yaitu manusia dengan manusia, maka dinamakan “IItimas “ yaitu mengharap, misalnya :”silahkan duduk”.[9]

c.              Untuk mengancam
Artinya:
“kerjakanlah sekehendakmu”(QS. Fushshilat, ayat 40)
Perintah ini bukan menunjukkan wajib atau sebaliknya bebas berbuat, tetapi menunjukkan ancaman terhadap orang yang tidak ta’at kepada Allah yang berbuat sekehendaknya sendiri, dengan ancaman siksa di akhirat.[10]

d.             Untuk menghormat
Artinya:
“masukanlah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman”
(QS.Al-Hijr, ayat 46)
Perintah ini menunjukkan penghormatan pada ahli syorga, sebab walaupun tidak ada perintah semacam ini, mereka ini pun pasti masuk. Mereka adalah ahli syorga yang berhak masuk di dalamnya.[11]

e.              Untuk melemahkan
Artinya:
“Buatlah satu huruf (saja) yang semisal dengan Al-Quran itu”.
(QS. Al-Baqarah, ayat 23)
Perintah ini bukan menunjukkan wajib, tetapi untuk menunjukkan kelemahan, sungguhpun ada perintah ini mereka (kaum kafir) dan siapa saja tak akan sanggup membuat walau satu ayat yang sepadan dengan Al-Quran, baik isinya maupun keindahan bahasanya.[12]

f.              Untuk menyerah
Artinya:
“putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan”. (QS. Thaha, ayat 72)
Perintah ini tidak menunjukkan wajib, tetapi menunjukkan menyerah. Ahli sihir Raja Firaun setelah kalah dari Musa a.s. mereka beriman, kemudian menyerahkan perkaranya kepada Firaun dan rela menanggung resikonya, walaupun mereka disiksa oleh Firaun.[13]

g.             Agar menyesal
Artinya:
“Katakanlah (kepada mereka)! Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. (QS.Ali-Imran, ayat 119)
Perintah ini menunjukkan agar menyesal, karena perbuatannya yang tidak pantas dilakukan, maka lebih baik mati saja dari pada hidup. Jadi perintah ini sebagai tanda penyesalan.[14]

h.             Untuk membolehkan
Artinya:
“Dan makan minumlah kamu, sehingga terlihat olehmu benang yang putih dari benang yang hitam, yati fajar (yakni sampai terbit fajar)”.
Perintah ini menunjukkan membolehkan makan dan minum dan tidak menunjukkan wajib. Sebaliknya puasa yang diwajibkan. Sebab jika makan dihukumi wajib, sedang pusa itu wajib, maka terdapat dalam satu hukum dalam dua perkara yang bertentangan, yang demikian ini mustahil, maka jelas perintah makan dan minum hukumnya mubah.[15]

i.               Menyuruh memilih
Artinya:
“Barang siapa kikir, kikirlah, siapa mau bermurah hati perbuatlah. Pemberian tuan mencukupi segala kebutuhan saya”. (Syair Bukhturikepada seorang raja).[16]

j.               Untuk mempersamakan
Artinya:
“Masuklah ke dalamnya; maka boleh kamu bersabar dan boleh kamu tidak bersabar (ini) sama saja bagimu”. (QS. Ath-Thur, ayat 16)
Perintah ini ditujukan kepada ahli neraka, yang menunjukkan sama; artinya bersabar atau tidak, sama saja walaupun sabar juga disiksa.[17]

k.             Untuk pelajaran
Artinya:
“Apabila kamu berhutang-piutang (sewa menyewa) hingga masa ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya”.(QS. Al-Baqarah, ayat 282)
“Persaksikanlah(piutang itu) dengan dua orang saksi laki-laki (di antaramu)”. (QS.Al-Baqarah, ayat 282)
Perintah ini menunjukkan sebagai pelajaran, bukan sebagai wajib, sebab tanpa saksipun hutang piutang itu cukup sah, karean syarat sahnya hutang itu ialah atas dasar rela sama rela.[18]

Keterangan:
Perbedaan antara mandub(sunnat) dengan irsyad, ialah, kalau sunat untuk mencari pahala di akhirat, sedang irsyad (pelajaran) untuk perbaikan dan kepentingan-kepentingan duniawi.[19]

4.        Amr Berdasarkan Istimbath Hukum
a.              Amr menunjukkan kepada wajib
Ini memunjukkan menurut akal dan nakal. Adapun menurut akal sebagaimana yang diketahui oleh para ahli bahasa, orang-orang yang tidak mematuhi kepada perintah dinamakan orang yang ingkar, sedangkan menurut nakal, seperti firman Allah:
“Hendaknya takut orang-orang yang menentang perintah Tuhan akan fitnah yang bakal menimpa mereka atau akan menimpa sisaan yang pedih”(Q.S An-Nur ayat 63).
“Kerjakanlah sembahyang dan bayarkanlah zakat”.[20]

b.             Amar menunjukkan kepada sunat
“Jikalau tidaklah memberatkan terhadap umatku, sungguh aku perintahkan kepada mereka menggosok gigi setiap akan melaksanakan sembahyang”(H.R Bukhari).
Amar di sini menunjukkan kepada sunat, karena ada musyaqat (kesulitan). Dapat disimpulkan, sesuatu perintah yang tidak ada qarenahnya memfaedah kepada wajib.[21]



c.              Amar tidak menunjukkan untuk berulang-ulang
Amar tidak menghendaki kepada berulang-ulang, hanya menghendaki hasilnya atau mengerjakan satu kali. Seperti firman Allah SWT.
“Dan sempurnakanlah olehmu Haji serta umrah itu karena Allah”(Q.S Al-Baqarah ayat 196).[22]

d.             Amat tidak menunjukkan untuk bersegera
Amar di sini menghendaki kepada perbuatan yang segera dilaksanakan, tetapi boleh dikerjakan menurut situasi dan kondisi, seperti perintah Kepala Jawatan kepada bawahannya untuk melaksanakan/ mengerjakan suatu perbuatan dengan perkataan “ kerjakanlah ini”. Maka kalimat seperti ini, selama tidak ditambah qarenahnya, memfaedahkan kepada tidak bersegera, jika ditambah dengan kalimat”sekarang”, artinya kerjakan sekarang, kalimat yang seperti ini menunjukkan kepada bersegera.
Firman Allah
“Puasa kamu tiga hari”.[23]

e.              Amar dengan wasilah-wasilahnya
Bila seseorang disuruh mengerjakan sembahyang berarti disuruh pula dengan segala syarat-syaratnya/ jalan-jalan dan cara-caranya, atau disuruh menyempurnakan syarat-syarat sah sembahyang, seperti berwudu.[24]

f.              Amar yang menunjukkan kepada larangan
“Jika seseorang disuruh mengerjakan suatu perbuatan, mesti dia meninggalkan segala lawannya. Seperti disuruh beriman, berarti dia tidak boleh kafir, ini merupakan satu lawan satu. Jika terdapat lawannya banyak, mesti meninggalkan seluruh lawannya itu. Seperti disuruh berdiri, dilarang duduk, berbaring dan sujud.[25]

g.             Amar menurut masanya
Seorang yang telah melaksanakan suatu perintah dengan sempurna pada masanya, maka terlepas dia dari tuntutan masa itu. Seperti dalam keadaan musafir yang tidak memperoleh air hendaklah dia mengerjakan sembahyang dengan bertayamum ganti daripada wudu.
“Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih” (Q.S An-Nisa ayat 43)[26]

h.             Qadha dengan perintah yang baru
Sebagaimana pada perintah tertentu pada waktu yang tertentu pula,berarti memerintah suatu perbuatan dalam waktunya sendiri. Jika waktu tertentu telah berlalu (lewat), maka ada masih ada waktu lainnya untuk mengerjakannya. Yang masih terkena suruhan, dengan, dengan arti suruhan itu harus dikerjakan diwaktu mana saja. Umpamanya: seorang wanita dalam keadaan haidh bulan Ramadhan ia boleh meninggalkan pusanya selama dalam keadaan haidh, tetapi wajib mengqadhanya (membayarkan) pada bulan berikutnya.[27]

i.           Martabat Amar
Sependek-pendek masa amar, apabila dihubungkan dengan hukum menurut pengertian keseluruhannya dalam bentuk yang berlainan tentang tinggi dan rendah, dipendekkan hukum itu menurut sekurang-kurangnya martabatnya untuk melaksanakan perintah itu. Seperti diperintah tuma’ninah dalam sembahyang, maka mencakup selama masa yang dibutuhkan saja.[28]

j.           Amar sesudah larangan
Perbuatan yang lebih mudah dimengerti ialah perbuatan yang dibolehkan, seperti nabi melarang pada mulanya menziarahi kubur, maka sekarang dibolehkan oleh nabi menziarahinya dengan memakaikan kelimat amar. Kalimat amar ini tidak menunjukkan bagi wajib, tetapi diperbolehkan, sabda Nabi:
“Dan saya larang kamu menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahilah” (H.R. Muslim).[29]

5.        Keadaan Amr Bila Tidak Disertai Qarinah
Makna hakiki amr diperselisihkan diatas ialah apabila amr itu tidak disertai qarinah. Golongan Zahiriyah, antara lain Ibnu Hazm berpendapat bahwa amr yang terdapat dalam Al-Qur’an, sungguhpun disertai qarinah tetap menunjukkan wajib, kecuali kalau ada nash lain atau ijma’  yang memalingkan pengertian amr dari wajib.[30] Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak adanya qarinah menunjukkan wujub.[31] Sebaliknya, adanya suatu qarinah sudah cukup mengubah hakikat arti amr itu.
Dari kedua sikap ulama di atas, ada dampak luas pada penetapan hukum. Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah masalah pencatatan dan persaksian dalam utang piutang. Meurut Zahiriyah , pencatatan dan persaksian dalam utang piutangini adalah wajib, berdasarkan ayat 282, Al-Baqarah. Bentuk amr pada ayat tersebut, menunjukkan wajib dan tidak bisa menyimpang dari arti zahir kecuali dengan nash atau ijma’ (Ibnu Hazm :80)[32]
Menurut jumhur ulama, amr pada ayat tersebut adalah nadb. Alasannya, mayoritas akaum mislimin dalam jual beli yang tidak kontan itu tidak dicatat dan dipersaksikan. Oleh karena itu, dipandang ijma’ dikalangan muslimin, bahwa amr pada ayat tersebut bukan untuk menunjukkan wujub.[33]
Bagi ulama yang berpendapat bahwa amr itu prinsipnya menunjukkan wajib dan tidak bisa berubah, kecuali ada qarinah. Mereka sendiri sebenarnya berbeda pendapat dalam menentukan sesuatu yang dipandang sebagai qarinah. Perbedaan tersebut otomatis berpengaruh pada penetapan hukum. Misalnya, masalah mut’ah bagi wanita yang telah dicerai.
Menurut Asy-Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, mut’ah tersebut adalah wajib dengan mendasarkan pada muthlaq amr. [34]Demikian pula menurut pendapat Ibnu Umar dari kalangan sahabat, Sa’id Ibnu Al-Musyayyaab, A’tai, dan Mutjahid dari kalangan tabi’in. .
6.        Perintah Setelah Adanya Kejadian
Para ulama telah sepakat tentang amr terhadap sesuatu dari yang tidak ada sebelumnya. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum amr yang ada setelah adanya larangan atau setelah timbulnya kejadian. Dalam hal itu para ulama terbagi dalam tiga golongan:
a.              Menunjukkan mubah, karena amr yang belum ada sebelumnya secara bahasa juga menunjukkan wajib. Namun jika adanya setelah kejadian maka dianggap qarinah yang menunjukkan mubah, kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan wajib. Alasannya karena para ulama ushul telah memakainya untuk arti mubah. Dan hal itu sudah menjadi kebiasaan.
b.             Menunjukkan wajib, karena suatu kalimat yang menggunakan kata amr itu menunjukkan wajib. Selain itu, tidak boleh dipisahkan antara amr yang berkaitan dalam rangka menetapkan hukuman syara atau amr yang ada setelah adanya larangan.
c.              Perintah setelah adanya kejadian telah menghilangkan kejadian tersebut. Adapun hukumnya bergantung pada ashl sebelum adanya kejadian, apakah wajib, sunah, atau mubah.[35]
Pendapat yang terakhir dianggap paling kuat, karena disebutkan dalam Al-Quran, di antaranya firman Allah SWT., dalam surat At-taubah ayat 5:
Artinya:
“Apabila telah berakhir bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik.” (QS. At-Taubah:5)
Dalam ayat tersebut, diharamkan berperang pada bulan haram. Namun, setelah itu ada perintah untuk berperang, maka kembalilah hokum asal berperang tersebut, yaitu menunjukkan wajib.
7.        Amr tidak Menuntut Dilaksanakannya Terus-menerus
Telah dibahas diatas, bahwa sighat amr menunjukkan adanya tuntutan mengerjakan sesuatu pada masa yang akan dating. Apakah amr berdasarkan konteks bahasanya membutuhkan kesinambungan atau tidak?
Dalam hal ini terbagi dalam dua pendapat:
a.              Menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan sesuatu dan berulang ulang selama masih hidup
b.             Hal itu tidak menunjukkan kepada mutlak, tetapi menunjukkan sekali saja, karena hakikat dari perintah itu adalah pemenuhan tuntutan.[36]
Perlu diingat bahwa apabila perintah tersebut tidak mungkin dilaksanakan, kecuali satu kali, maka yang sekali itu merupakan hal pokok dalam melaksanakan hakikat perintah. Namun, yang sekali bukan berarti petunjuk dari sighat amr, melainkan untuk melaksanakan hakikat dari amr tersebut.
Diantara argument yang dikemukakan oleh golongan pertama:
a.              Pemahaman dari ahli bahasa dari hadis Rasulullah SAW.bahwa Aqra Ibnu Habis bertanya kepada Rasulullah SAW.tentang salah satu isi khotbahnya,”seseungguhnya Allah SWT.telah mewajibkan kepada kamisemua untuk melaksanakan haji, maka tunaikanlah oleh kamu oleh semua ibadah haji”. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW. “Apakah pada tiap-tiap tahun, Ya Rasulullah?” Rasullullah diam, sehingga ia mengulagi pertanyaannya sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW.bersabda,”Jika aku katakana wajib maka kamu semua tidak mungkin mampu melaksanakannya, haji itu adalah sekali, adapun selebihnya adalah sunah.”[37]
Hadis ini menunjukkan keharusan untuk terus menerus dalam melaksanakan amr. Namun, karena yang bertanya itu adalah ahli bahasa, sehingga tidak memahaminya sebagai keharusan melaksanakan haji berulang kali, ia tidak mungkin bertanya.
Namun, hal itu dibantah oleh golongan kedua, bahwa adanya pengulangan pertanyaan itu karena dia menyangka bahwa haji itu seperti ibadah-ibadah lainnya yang memerlukan pengulangan itu sebabnya dijelaskan Rasulullah SAW.bahwa haji itu hanya diwajibkan sekali saja.[38]
b.             Amr itu seperti Nahi, yang mengharuskan pengekangan untuk tidak melaksanakan sesuatu secara terus-menerus.[39]
c.              Amr mengandung makna perwujudan sesuatu yang positif, yakni mewujudkan suatu pekerjaan pada waktu yang akan datang, yang sebelumnya tidak ada. Hal itu bisa terpenuhi dengan sekali melaksanakan, namun harus diulangi sebagai perwujudan melaksanakan kewajiban.[40]

Hal itu tidak berbeda dengan nahyi yang mengandung makna peniadaan sesuatu yang negatif, yaitu mengekang dan menghindari dari larangan. Halite tentu saja memerlukan waktu yang panjang dan terus menerus.
Adapun argument yang dikemukakan oleh golongan kedua adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya hakikat tuntutan itu tidak bisa dipahami dengan sekali atau berulang ulang. Hal itu telah disepakati oleh ahli bahasa. Namun, adanya pengulangan itu didasarkan pada berulangnya perintah dan sighat amr, atau adanya illat yang mengharuskan untuk diulangi.
Jadi, adanya adanya pengulangan dalam amr itu apabila adanya qarinah, seperti firman Allah SWT.dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

Artinya:
“Barang siapa diantara kamu yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”
Berdasarkan dalil di atas, puasa wajib dilaksanakan berulang ulang seiring dengan datangnya bulan berulang ulang pula.
Pendapat yang dipandang sahih adalah pendapat yang kedua. Karena hakikat melaksanakan perinteah itu adalah sekali dan itu dipandang cukup kecuali kalau ada qarinah yang menunjukkan keharusan untuk melaksanakannya berulang ulang.

8.        Amr Tidak Menuntut Agar Dilaksanakan Secara Langsung
Sesungguhnya amr tidak menuntut untuk dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda, berdasarkan ketentuan-ketentuan dibawah ini:
a.              Pelaksanaan dengan segera atau menunda-nunda adalah tambahan dari sighat amr yang mutlak menurut bahasa.
b.             Seungguhnya yang dituntut oleh amr itu pelaksanaannya, tidak memandang apakah dilaksanakan secara langsung atau ditunda-tunda.
c.              Jika amr diiringi qarinah yang menuntut agar dilaksanakan secara langsung, maka harus dilaksanakan secara langsung berdasarkan ijma.
d.             Bila amr itu dibatasi oleh waktu maka habislah perintah tersebut bila habis waktunya, seperti ibadah puasa.
e.              Bila amr itu memerlukan pelaksanaan secara langsung maka harus dilaksanakan secara langsung, seperti menolong yang kebakaran atau orang yang tenggelam
f.              Bersegera dalam melaksanakan amr adalah sunah, seperti firman Allah SWT.dalam surah Al-Baqarah: 148,[41]
Artinya:
“berlomba-lomba kamu semua dalam kebaikan(yakni bersegeralah).”  (QS. Al.Baqarah:148)




[1] Fathurrahman Azhari, Ushul Fiqh Perbandingan, Lembaga Pemberdayaan Kualitas Umat(LPKU), Martapura,2013, h. 211.
[2] Rachmat Syafe’I,Ilmu Ushul Fiqih,Pustaka Setia, Bandung, 2007, h. 200.
[3] Firdaus, Ushul Fiqh (Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensip,Zairul Hakim, Jakarta, 2004, h. 137-139
[4] Rachmat Syafe’I, op.cit. h. 201.
[5] Ibid, h. 201
[6] Ibid, h. 201
[7] Ibid, h. 201
[8] Moh. Rifai, Ushul Fiqih, PT. Alma’arif Offset, Jakarta, 1970, h. 22.
[9] Ibid, h.23.
[10] Ibid, h.23.
[11] Ibid, h.24.
[12] Ibid, h.24.
[13] Ibid, h.24.
[14] Ibid, h.25.
[15] Ibid, h.25.
[16] Ibid, h.26.
[17] Ibid, h.26.
[18] Ibid, h.27.
[19] Ibid, h.27.
[20] Nazar Bakry, Fiqh Dan Ushul Fiqh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994. h. 174
[21] Ibid, h.174
[22] Ibid, h.175
[23] Ibid, h.175
[24] Ibid, h.176
[25] Ibid, h.176
[26] Ibid, h.177
[27] Ibid, h.177
[28] Ibid, h.178
[29] Ibid, h.179
[30] Rachmat Syafe’I, op.cit.h. 201
[31] Ibid, h. 201
[32] Ibid, h. 202
[33] Ibid, h. 202
[34] Ibid, h. 202
[35] Ibid, h. 203
[36] Ibid, h. 203
[37] Ibid, h. 204
[38] Ibid, h. 204
[39] Ibid, h. 204
[40] Ibid, h. 204
[41] Ibid, h. 206
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Amr adalah kalimat atau lafaz yang mempunyai makna suruhan ataupun perintah atasan atau seorang raja kepada bawahannya. Amar sering dikatakan dengan lawan dari Nahy, yang membedakannya ialah amar merupakan perintah atau suruhan kepada bawahannya sedangkan nahy ialah lafaz yangmenunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atas ke bawahannya. Jadi lawan dari amr adalah nahy, dan akan tetapi amr hampir semua kalimat mengandung perintah yang menggunakan kalimat samar.
Oleh sebab itu amr dipahami secara komprehensif oleh mahasiswa dan mengenal bentuk-bentu dari amr tersebut serta hakikatnya. Yang menurut Adib Saleh terbagi menjadi delapan bentuk amr yang mempunyai maksud untuk menunjukkan hukum-hukumnya. Yang mempunyai hakikat yang dikemukakan oleh para ulama atau golongan yang terbagi dalam empat golongan yang juga mempuyai maksud untuk kejelasan hakikat hukumnya. Akan tetapi amr juga mempunyai macam-macamnya yang terbagi dalam sebelas macam yang mempunyai maksud hampir sama dengan bentuknya.
Amr dengan macam-macamnya yang mempunyai karekteristik berupa perintah-perintah untuk menunjukkan sesuatu. Perbedaannya adalah kalau berdasarkan bentuknya kata perintah di dalil tersebut dalam alquran tersamarkan dengan isim mashdar atau fi’il dan lain sebagainya akan tetapi kalau berdasarkan macam-macamnya perintah itu mungkin bisa dipahami secara tulisan.
 Kemudian amr juga terbagi dalam sepuluh bagian menurut istimbath hukum yang menunjukkan wajib, sunat, tidak berulang-ulang, tidak untuk bersegera, wasilah-wasilahnya (syarat-syaratnya), larangan, menurut masanya, perintah baru, martabat, dan sesudah larangan. Dalam istimbath hukum ini dijelaskan tentang hukum yang belum jelas dalam dalil yang samar agar tidak mempunyai rasa keraguan dalam hati kita. Maka istimbath hukum menjelaskan begitu ringkas dan jelas mengenai contoh dari berbagai istimbath hukum tersebut.
Dan jika amr yang tidak disertai qarinah para ulama berbeda pendap yang mempunyai dampak luas terhadap penetapan hukum. Dalam hal ini berkaitan erat dengan istimbath hukum yang dalam penetapan hukum yang bisa menjadi perbedaan.
Para ulama juga membagi tiga golgan mengenai perintah setelah kejadian yang menunjukkan mubah, menunjukkan wajib ataupun bergantung pada ashl (apakah wajib, sunah, atau mubah).
B.       Saran
Mudah-mudahan dengan makalah ini dapat memberikan muatani lmu-ilmu pengetahuan yang bermanfaat, sehingga membantu dalam perkuliahan ushul fiqh. Mohon kritik dan saran yang membangun jika dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan.



DAFTAR PUSTAKA
ü  Azhari, fathurrahman, Ushul Fiqh Perbandingan, Martapura : Lembaga Pemberdayaan Kualitas Umat(LPKU), 2013.
ü  Syafe’I, rachmat,Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia, 2007.
ü  Firdaus, Ushul Fiqh (Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam  Secara Komprehensip, Jakarta : Zikrul Hakim, 2004.
ü  Rifai, Moh. Ushul Fiqih, Jakarta : PT. Alma’arif Offset, 1970.
ü  Bakry, Nazar, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1994.